Contoh Akta Pembentukan Kelompok

Akta Pembentukan Kelompok  merupakan sebuah bukti yang bahwa kelompok tani tersebut telah terbentuk dan terorganisir dengan baik dengan memiliki Penanggung Jawab yang sah seperti Ketua, Sekretaris, bendahar dan juga Anggota kelompok.


Akta Pembentukan Kelompok tersebut juga diperlukan pada saat mendaftarkan sebuah kelompok kepada badan hukum yang nantinya akan menjadi rujukan bagi sebuah kelompok ketika dihadapkan dengan sesuatu yang membutuhkan perlindungan hukum. Dengan demikian karena kelompok kita telah memiliki akta pembentukan maka, kita juga harus mendaftar NPWP kelompok, beserta NPWP setiap anggota kelompok supaya kita adalah benar-benar menjadi sebuah kelompok yang terorganisir dengan baik. Dan mendapatkan kepercayaan Investor maupun pemerintah pada saat kita melobi untuk penambahan modal maupun pengembangan suatu kelompok menjadi lebih berkembang, sehingga apa yang kita bentuk akan menghasilkan apa yang diharapkan.

Dan pada kesempatan kali ini saya akan memberikan sebuah contoh AKTA PEMBENTUKAN KELOMPOK TANI.



AKTA PENDIRIAN KELOMPOK USAHA BUDIDAYA
IKAN KERAPU HINOSAJAN
ANGGARAN DASAR KELOMPOK USAHA BUDIDAYA IKAN KERAPU
(AD Keskan-Hino Sajan)


BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, DAN RUANG LINGKUP KEANGGOTAAN
PASAL 1


1.
Kelompok ini bernama : Kelompok Usaha Ikan Kerapu Harkat yang untuk selanjutnya disebut : Keskan-Hinosajan

2.
Keskan-Harkat berkedudukan di Desa Lamno Kecamatan Samudera Kabupaten Aceh Utara.

3.
Ruang Lingkup keanggotaan ini adalah Petani dan Peternak yang tinggal di Desa Lamno dan atau mendapat rekomendasi khusus dari pengurus.


BAB II
LANDASAN DAN AZAS
PASAL 2

1.

Keskan-Hinosajan Berlandaskan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2.
Keskan-Hinosajan berazaskan Pancasila, Kekeluargaan, Kebersamaan/ Keguyuban, dan Keserasian.

BAB III
VISI, MISI DAN TUJUAN
PASAL 3


1.    Visi
Terciptanya Keberdayaan dan Kemandirian Petani dan peternak dalam mewujudkan Ketahanan Pangan Masyarakat.


2.    Misi
a.    Meningkatkan kebersamaan antar Petani dan Peternak

b.   Meningkatkan Kesejahteraan taraf hidup masyarakat khususnya para Petani dan Peternak.

c.    Membangun perekonomian masyarakat di bidang pertanian dan peternakan

d.   Membangkitkan semangat bertambak bagi masyarakat luas.

e.    Peningkatan kapasitas petani dan peternak melalui pelatihan-pelatihan, penyuluhan dan penempahan ketrampilan agar para petani dan peternak lebih berdaya-guna dan mandiri.



3.    Tujuan
Keskan-Harkat bertujuan sebagai berikut :
a.       Mengembangkan informasi-informasi yang berkaitan dibidang pertanian bagi para Petani dan Peternak.

b.      Membangun dan Memupuk Rasa Kekeluargaan, Kebersamaan / Keguyuban dan Keserasian antar Petani dan Peternak.

c.       Membangun Keberdayaan dan Kemandirian dalam rangka peningkatan sumber daya manusia serta peningkatan taraf perekonomian para petani.

d.      Ikut mensukseskan program pemerintah dalam bidang pertambakan sebagai upaya memberdayakan masyarakan dalam hal berwira usahaan.


BAB III USAHA
 PASAL 3


Untuk mencapai tujuan tersebut, maka Keskan-Harkat menyelenggarakan usaha-usaha sebagai berikut :
1.    Pemasaran hasil-hasil produksi dibidang pertanian dan peternakan.
2.    Mengelola dan Mengembangkan dan memasarkan hasil-hasil peternakan.
3.    Mengelola dan Mengembangkan usaha peternakan dan perikanan.
4.    Menjalin mitra kepada Pemerintah Lokal, Pihak sponsorship, Donatur yang bersifat tidak mengikat,dan Kaum-Kaum Peduli/ Stakeholder dibidang pertambakan, serta BUMN maupun BUMS dan lain sebagainya.
5.    Mengadakan usaha-usaha lainnya yang menyangkut kepentingan anggota kelompok maupun masyarakat.


BAB IV
KEANGGOTAAN DAN SYARAT KEANGGOTAAN
PASAL 4
KEANGGOTAAN


1.    Anggota Keskan-Harkat dibentuk untuk masa bakti 4 (Empat) Tahun, dengan tiap tahun dilakukan evaluasi dan dapat dilakukan penggantian (reshuffle) dan atau dapat dipilih ulang melalui tata cara pemilihan yang disepakati secara bersama.

2.    Sistem pemilihan anggota Keskan-Harkat adalah melalui sistem demokrasi terbuka yang dapat dipertanggung jawabkan secara bersama.




PASAL 5
SYARAT KEANGGOTAAN

   
Adapun yang diterima menjadi anggota Keskan-Harkat ini ialah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1.      Merupakan nelayan, petani dan peternak yang tinggal di Kecamatan Samudera dan atau dapat diizinkan dari pihak yang berprofesi lain jika dan hanya jika telah mendapat rekomendasi dan pertimbangan khusus oleh pengurus.
2.      Mempunyai kepentingan dan cita-cita yang sama.
3.      Menyetujui isi Anggaran Dasar  dan Anggaran Rumah Tangga dan Keterntuan yang berlaku di Keskan-Harkat.
4.      Mengisi format permohonan pengajuan untuk menjadi anggota Keskan-Harkat

PASAL 5

1.      Nelayan dan Peternak yang menjadi Anggota Keskan-Harkat harus mengajukan permintaan permohonan kepada pengurus (bagi yang tidak ikut dalam musayawarah pembentukan).
2.      Pengurus secara musyawarah dan mufakat mempertimbangkan permohonan tersebut dan membicarakannya dalam rapat internal pengurus Keskan-Harkat.
3.      Pemohon yang diterima akan didaftarkan dalam buku daftar anggota kepengurusan.
4.      Bila pengurus menolak permohonan untuk menjadi anggota maka yang bersangkutan dapat meminta pertimbangan pada rapat anggota berikutnya.
5.      Keskan-Harkat dapat menerima anggota luar biasa.
6.      Penjelasan tentang kriteria anggota luar diatur dalam anggaran rumah tangga.
Pasal 6

Keanggotaan dinyatakan berakhir bilamana :
1.    Meninggal dunia
2.    Berhenti atas kehendak sendiri baik secara lisan maupun tulisan.
3.    Diberhentikan oleh pengurus karena tidak memenuhi lagi syarat keanggotaan
4.    Melakukan perbuatan tercela yang tidak sesuai dengan aturan hukum perundang-undangan yang berlaku di NKRI.
5.    Diberhentikan dengan tidak hormat/dipecat karena perbuatan yang dapat merugikan nama baik kelompok dan pengurus serta melakukan tindakan penyalahgunaan, penyelewengan dan ketidak-terbukaan yang berkaitan dengan keuangan organisasi.


BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA 
PASAL 7
HAK ANGGOTA


Setiap anggota mempunyai hak antara lain :
1.    Mendapatkan hak yang sama dan seimbang  yang tercermin dalam AD/ART dan Peraturan lain yang diatur dan disepakati bersama.
2.    Hak untuk berbicara baik lisan dan tulisan, memilih dan dipilih, mengeluarkan pendapat dan menghargai pendapat yang lain dalam bingkai etika dan norma-norma kebersamaan dan keselarasan.
3.    Mendapatkan sisa hasil usaha dari usaha yang dikelola secara bersama.
4.    Melakukan pengawasan (monitoring) terhadap perjalanan Organisasi dan Usaha-usaha Organisasi.
5.    Memberikan kritik dan saran baik lisan dan tulisan demi perbaikan dan keberlanjutan organisasi.

PASAL 8
KEWAJIBAN ANGGOTA

Setiap anggota mempunyai kewajiban antara lain :
1.         Untuk hadir secara aktif mengambil bahagian dalam pertemuan/rapat/musyawarah Keskan-Harkat.
2.         Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Keskan-Harkat.
3.         Tunduk dan patuh kepada Anggaran dasar, Anggaran rumah Tangga, Peraturan Khusus dan atau Peraturan Tambahan serta Hasil Keputusan Rapat Anggota.
4.         Mengelola, mengembangkan dan memlihara usaha-usaha Keskan-Harkat berdasarkan prinsip-prinsip Transparansi dan akuntabilitas.
5.         Membayar Iuran Wajib Anggota (IWA) yang besarannya disepakati secara bersama.

BAB VI
PERANGKAT ORGANISASI
PASAL 9


1.     Keskan-Harkat memiliki struktur pengurus yang terdiri dari :
ΓΌ Ketua, Sekretaris, Bendahara dan anggota kelompok.
2.     Keskan-Harkat dapat membentuk Dewan Penasehat, Dewan Pengawas, Dewan Pakar dan lain sebagainya apabila dianggap sangat perlu demi jalannya organisasi.
3.     Keskan-Harkat dapat membentuk unit-unit lainnya yang dianggap perlu dan disesuaikan dengan kebutuhan bersama.



BAB VII
RAPAT ANGGOTA KESKAN-HARKAT
PASAL 10


Adapun bentuk-bentuk rapat didalam Keskan-Harkat antara lain :
1.      Rapat Besar (Rabes), dilakukan setiap 4 (empat) tahun sekali untuk memilih ketua, sekretaris dan bendahara pada akhir masa jabatan.
2.      Rapat Kerja (Raker), dilakukan setiap 2 tahun sekali untuk membahas rencana kerja organisasi.
3.      Rapat Anggota Tahunan (RAT) dilakukan 1 (satu) kali dalam setahun untuk mengadakan evaluasi organisasi serta melakukan penilaian kinerja unit-unit yang ada dalam Keskan-Harkat dan atau merekomendasikan sesuatu yang dianggap penting/urgen dan membicarakannya sebagai salah satu upaya rencana kerja tindak lanjut yang bersesuaian dengan kondisi yang ada.
4.      Rapat Koordinasi Anggota (RKA) dilakukan sekurang-kurangnya 1 kali dalam sebulan untuk melakukan pengkoordinasian sesama pengurus, unit-unit pendukung dan anggota organisasi.

BAB VIII
PENGAWASAN
PASAL 11


1.    Keskan-Harkat berkewajiban melakukan pengawasan atas dirinya, dan atau telah tertuang dalam Bab V.
2.    Dewan Pengawas dibentuk melalui Rapat Anggota Tahunan. Dewan Pengawas merupakan unsur-unsur yang memiliki Kriteria-kriteria antara lain : Jujur, Amanah, Terbuka, dan Bertanggung Jawab.
3.    Dewan Pengawas berjumlah sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang.


BAB IX
SUMBER PENDANAAN KESKAN-HARKAT
PASAL 12


Sumber-sumber dana/keuangan Keskan-Harkat diperoleh dari :
1.    Pihak Donatur
2.    Kaum-Kaum Peduli/Stakeholder
3.    Sponsorship yang tidak mengikat.
4.    Iuran Wajib Anggota (IWA)
5.    Bantuan dari Pemerintah Daerah, Pihak BUMN dan atau BUMS
6.    Kegiatan-kegiatan lain oleh lembaga sendiri yang sah.


BAB X
PEMBUBARAN
PASAL 13


1.        Pembubaran Keskan-Harkat dapat dilakukan melalui :
a.    Keputusan rapat anggota
b.    Keputusan Pemerintah.
2.        Dalam hal Keskan-Harkat dibubarkan maka seluruh kekayaan dan inventaris yang dimiliki dimusyawarahkan secara mufakat bersama seluruh pengurus dan anggota yang terkait.

BAB XI
PENUTUP
PASAL 14


1.    Hal-hal lain yang belum ditulis dan ditetapkan dalam anggaran dasar, akan diatur dalam anggaran rumah tangga serta aturan-aturan tambahan yang disepakati secara musyawarah dan mufakat.
2.    Anggaran dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Mengetahui
KEPALA DESA LAMNO





JUNAIDI, ST

Ditetapkan di Desa Lamno
Pada Tangga 04 Maret 2016
Ketua Kelompok Hinosjan




ZULKHAIRI, S. Kom



Postingan terkait:

1 Tanggapan untuk "Contoh Akta Pembentukan Kelompok "

Unknown mengatakan...

Belum paham